Katagori Artikel

Perubahan DPT Melanggar UU

Daftar pemilih tetap pemilu presiden yang diubah sebanyak tiga kali oleh Komisi Pemilihan Umum adalah pelanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Apalagi perubahan SK KPU tentang DPT dilakukan dua hari menjelang pemungutan suara, yaitu 6 Juli. Dalam UU Nomor 42/2008 ditegaskan bahwa penetapan DPT paling lambat 30 hari menjelang pemungutan suara.
DPT hanya dapat ditetapkan satu kali saja oleh KPU, jika ditetapkan berkali-kali dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang pemilu.
Pekan lalu, Bawaslu meminta klarifikasi KPU terkait dengan DPT dan hitung cepat melalui sistem pesan pendek (SMS). KPU mengubah DPT melalui sebuah SK sebanyak dua kali, yaitu pada 8 Juni dan 6 Juli. Selain itu, DPT juga berubah pada 7 Juli karena adanya KPU kabupaten/kota yang baru memasukkan data pemilih satu hari menjelang pemungutan suara.
Terkait dengan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu mengenai perubahan DPT, banyak Panwas daerah yang tidak melaporkan ke Bawaslu. Dalam rapat koordinasi Panwas memang dibicarakan mengenai rekomendasi terkait DPT dan ada beberapa provinsi yang melaporkan.
Di UU No 42/2008 disebutkan, Panwas mengawasi jalannya penyusunan DPT, kemudian memberikan rekomendasi. Bukan saat DPT sudah ditetapkan, lalu ada rekomendasi Panwas dan KPU bisa mengubah DPT, itu merupakan pelanggaran UU,Pengawasan atas penyusunan daftar pemilih diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 32 UU No 42/2008. Pasal 31 menyebutkan, Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyusunan daftar pemilih sementara, pemutakhiran DPS, dan penyusunan DPT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARI

Antasari Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik