Katagori Artikel

(Thomas Jefferson, Washington DC) written:

I am not an advocate for frequent change in laws and constitutions. But laws and institutions must go hand in hand with the progress of the human mind. As that becomes more developed, more enlightened, as new discoveries are made, new truths discovered and manners and opinions change, with the change of circumstances, institutions must advance also to keep pace with the times. We might as well require a man to wear still the coat which fitted him when a boy as civilized society to remain ever under the regimen of their Barbarous Ancestors.

Ratusan Advokat Demo di Mahkamah Agung

Ratusan Advokat Demo di Mahkamah Agung

A Top Indonesian Lawyer May Be Honest to a Fault

HOTMAN PARIS HUTAPEA is, by his own reckoning, the freest lawyer in Indonesia.

In a country where bribes play an integral part in the legal system, where attorneys and judges usually hide part of their wealth to deflect unwanted attention, Mr. Hutapea has never denied gaming the system. On the contrary, he has reveled in his success by wearing fat diamond rings and carrying, until laws changed a couple of years ago, a gun in a hip holster. His office buildings here are adorned with signs that scream in big, bold letters: HOTMAN PARIS.

He is a regular on television gossip shows that link him to one starlet or another. Colleagues may prudently choose to drive conservative cars, to court at least. But Mr. Hutapea hops into his new red Ferrari California — the first one sold in Indonesia, for $630,000 — and parks it right in front of court buildings. To his critics, the car and its owner are a prime symbol of the cancer infecting the legal system; to Mr. Hutapea, the Ferrari amounts to an honest acknowledgment of the system’s imperfections.

“If I say I’m a clean lawyer, I’ll be a hypocrite, that’s all I can say,” he said. “And if other lawyers say they are clean, they will go to jail, they’ll go to hell.”

Not surprisingly, some rival lawyers and watchdog groups have pointed fingers at Mr. Hutapea as the Indonesian government has stepped up efforts to clean up the legal system and rid it of the so-called judicial mafia. In a byzantine world populated by corrupt officials and middlemen, money is often funneled to prosecutors and judges to reduce a charge or tip a verdict.

Asked whether he had ever given money to prosecutors or judges, Mr. Hutapea answered: “I cannot comment on that. I don’t want to comment on that because all I’m saying is that there is no lawyer on earth who is clean. That’s all I can say. I think you know how to make a conclusion from that.”

To him, there is no sin greater than hypocrisy. And charges of hypocrisy lie at the heart of a long-running feud that offers a peek into Indonesia’s complicated jurisprudence. The quarrel has pitted him against Todung Mulya Lubis, another high-profile lawyer but one with impeccable credentials: a critic of Suharto, the longtime autocrat; a holder of Master of Law degrees from Harvard and Berkeley; a supporter of many human rights organizations and the chairman of Transparency International’s office in Indonesia.

The feud, Mr. Lubis said in a brief conversation last month, represented a struggle between “the dark knight” and “the white knight.” But things are never that clear-cut in Indonesia. Mr. Lubis was disbarred for life by one bar association and suspended by another association he had helped found.

Mr. Hutapea, meanwhile, has never received the gentlest slap on the wrist.

On a recent morning, Mr. Hutapea, 50, sat down for an interview at his law office, inside a large meeting room with walls blanketed by framed newspaper articles featuring him. He brought out several photo albums showing him attending weddings and other social events with his top clients, mostly ethnic Chinese Indonesians who own many of Indonesia’s biggest conglomerates. Nothing from his early life had prepared him for this one. He grew up in a village in Sumatra in a Protestant family of 10 children; his father ran a local bus business.

THEY were Bataks, an ethnic group famous in Indonesia for giving their children random names. A brother was named Washington, after the American president.

Also known for their feistiness and argumentation skills, Bataks — including Mr. Hutapea’s rival, Mr. Lubis — are heavily represented among the nation’s top lawyers. Mr. Hutapea whizzed through law school in Bandung, in Java, before making it here to the capital.

He served a one-year stint at Indonesia’s central bank, which recruited top university graduates. To hear him tell it, the detour set him on the right path.

“After one year there, I realized that it was impossible to get rich there,” he said.

He looked at the cars driven by colleagues 20 years older. “Come on, 20 years, and still using a Kijang,” he said, referring to a Toyota minivan that is a symbol of Indonesia’s aspiring middle class.

He jumped to a top law firm here, specializing in international corporate law. In the wake of the Asian financial crisis in the late 1990s, he became the nation’s most sought-after attorney by companies trying to fend off creditors.

But it was after the fall of Suharto in 1998, in the newly democratic Indonesia, that Mr. Hutapea started his own practice. He seized on an unfettered news media’s fascination with new wealth and celebrities. He hired popular actresses as personal assistants and featured them prominently in court. He represented celebrities in trials pro bono.

Still, he insisted he worked hard for his success. “Who opens the office every morning?” he asked, calling a young lawyer into the meeting room.

“You, sir,” the young man answered.

“What time?”

“Six a.m.”

“When all the lawyers are still holding their mistresses or wives, I’m already working,” Mr. Hutapea said.

Not that he seems to have anything against mistresses. He is a “very good father,” said Mr. Hutapea, who has three children. “Relatively good husband,” he added, repeating a punch line he has often used in interviews.

But Mr. Hutapea turned angry when the subject turned to his battle with Mr. Lubis.

Their fight stemmed from a case in 2006 when they represented opposing sides in a corporate trial. Mr. Lubis defended the Salim Group, the conglomerate most closely associated with Suharto, which was being sued by Mr. Hutapea’s client, another conglomerate named Makindo.

BUT until 2004, Mr. Lubis had led a government investigation into the Salim Group and other companies that, hit hard by the Asian financial crisis, were unable to repay their government debts. So Mr. Hutapea accused Mr. Lubis of a conflict of interest.

In 2008, a bar association permanently disbarred Mr. Lubis, who then helped establish another association that suspended him for six weeks but then allowed him to resume his practice.

In an interview last week, Mr. Lubis, 60, said he had complied with a government agreement to wait two years until he represented any of the companies in the audit he had led.

“I play by the rules,” he said, adding that in his 36-year career he had never bribed the police, prosecutors or judges. He said he had always fought for human rights and against corruption by pushing the government to establish the highly respected Corruption Eradication Commission. “Let the record speak for itself.”

Mr. Hutapea accused his rival of hypocrisy. “You cannot be an activist while handling all these big conglomerates,” he said, leaping up and adding: “One of his legs is in hell and the other one is in heaven.”

Mr. Lubis said he had “no hatred” for Mr. Hutapea and that this “chapter is closed.”

Mr. Hutapea was not letting go just yet, though. If Mr. Lubis agrees to a public debate, he said, “I will give him one of my big diamond rings.”

As the interview neared its end, Mr. Hutapea began to relax. At 2 p.m., a court was scheduled to deliver the verdict on a big case, which, he said, happened to be “purely clean.” So he would let an associate appear in court instead of going himself for that final extra push.

“It’s clean,” he said, “because, first, my client is very stingy, and also he has a very strong case. So no need.”

Under different circumstances, he said, “I will be there today, you know, to make sure the decision is right.”

Bancakan Laporan Bocor

HIDAYAT Achyar langsung teringat Haposan Hutagalung begitu makelar kasus menjadi sorotan. Tiga tahun silam, pengacara firma hukum Ihza & Ihza ini berurusan dengan Haposan, yang kini dituduh menjadi pelaku perdagangan perkara. Penghubung keduanya adalah duit US$ 10 juta atau sekitar Rp 90 miliar milik Tommy Soeharto, yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas Cabang London.

Awalnya, buat mencairkan duit simpanannya, Tommy menyewa kantor pengacara Ihza & Ihza pada 2004. Ini firma hukum yang didirikan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ketika itu. Hidayat kemudian ditunjuk menangani klien besar dari Keluarga Cendana ini.

Pada fase akhir urusan dengan duit Tommy pada 2007 inilah Haposan masuk. Ia menghubungi Hidayat, meminta bertemu. "Pokoknya ketemu Abang dulu," kata Hidayat kepada Tempo, Jumat pekan lalu, menirukan ajakan Haposan. Pertemuan pun dilakukan di kantor Haposan di lantai 19 gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Rupanya, ada duit US$ 600 ribu atau sekitar Rp 5,4 miliar yang masuk rekening Hidayat. Sebagian uang Tommy di BNP Paribas yang dapat dicairkan itu masuk ke BNI Cabang Melawai, Jakarta Selatan, lalu ke rekening Hidayat. "Itu uang Ihza & Ihza. Saya ketitipan saja," kata Hidayat. "Jadi, setelah itu saya berikan ke Ihza." Aliran dana ini yang menuntun Haposan datang.

Tiga rekening Tommy senilai US$ 60 juta atau Rp 540 miliar dibuka di BNP Paribas pada 1998. Diatasnamakan Garnet Investment of Triden, duit masuk hanya dua bulan setelah Presiden Soeharto, ayah Tommy, mengundurkan diri pada 21 Mei 1998. Garnet beralamat di Tortola, British Virgin Island.

Finance Intelligence Service, lembaga yang memantau pergerakan uang di Inggris, mencurigai sejumlah rekening di BNP Paribas. Rekening ini diduga punya kaitan dengan Soeharto sehingga dibekukan. Di antaranya simpanan milik Tommy itu. Tommy, yang waktu itu menjalani hukuman penjara karena terlibat pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, berusaha menyelamatkan uangnya. Putra bungsu penguasa Orde Baru ini sempat menyewa pengacara dari Inggris dan Amerika. Tapi lawyer asing ternyata tak sukses. Atas saran seorang sahabatnya, ditunjuklah Hidayat Achyar untuk membantu. Dalam surat kuasa Tommy, Ihza & Ihza diminta mencabut pembekuan rekening atas nama Motorbike Corporation.

Hidayat menggunakan aturan bahwa seseorang atau badan hukum harus dinyatakan beriktikad baik, sampai bisa dibuktikan sebaliknya. Ia juga berargumen bahwa negara wajib membantu Tommy agar uang itu disimpan di Indonesia karena milik orang Indonesia. Dalil itu diterima Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman.

Singkat kata, rombongan Hidayat bersama antara lain sang Direktur Jenderal pergi ke London. Debat sengit terjadi antara Motorbike dan Paribas. Bank itu ngotot tak mau mencairkan dana nasabahnya. Paribas tetap mengajukan syarat, di antaranya pernyataan resmi dari pemerintah bahwa duit itu tak bermasalah dan surat keterangan bahwa Motorbike bebas utang. Surat inilah yang belakangan dikeluarkan oleh Departemen Hukum. Pada saat itu, Yusril telah digantikan Hamid Awaludin.

Sebagian duit dapat dicairkan. Sebanyak Rp 90 miliar mengalir melalui rekening Departemen Hukum, yang dipinjam khusus buat transaksi ini. Dalam sekejap, duit lenyap mengalir ke mana-mana. Di antaranya ke rekening milik Hidayat Achyar itu. Data ini rupanya telah dipegang Haposan.

Dalam pertemuan di kantor Haposan, tuan rumah langsung menyorongkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Haposan memberikan informasi penting bahwa Hidayat menjadi target polisi karena melakukan transaksi mencurigakan. Kepada tamunya, Haposan menyatakan mendapatkan laporan hasil analisis itu dari petinggi polisi. "Saya beli ini, Bang," kata Hidayat menirukan pernyataan Haposan.

Menurut Hidayat, setelah itu Haposan langsung menyodorkan kuitansi dan meminta Hidayat mengganti sejumlah uang yang tertulis di situ. Ia juga menawarkan diri menjadi pengacara agar Hidayat bisa selamat dari tudingan. Hidayat menolak, dengan alasan sudah mendapatkan laporan yang sama dari sumber lain. Hidayat juga ogah didampingi Haposan sebagai pengacara. "Saya kan juga pengacara, bisa melakukan pembelaan hukum sendiri," ujarnya.

Haposan kini dalam tahanan polisi. Ia disangka menyuap polisi, jaksa, dan hakim untuk mengatur bebasnya Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan IIIa. Gayus sempat bebas dari sangkaan pencucian uang, tapi kini kembali dijerat dengan tuduhan melakukan korupsi dan penggelapan. Ia juga ditahan. Otto Hasibuan, pengacara Haposan, menyatakan belum mendapatkan informasi ihwal tudingan kliennya berusaha memeras Hidayat Achyar. "Saya belum tahu," katanya.

Aktivis Indonesia Police Watch, Neta S. Pane, mengatakan selama ini Haposan dikenal sebagai pengacara yang tidak pernah beracara. Dia selalu berusaha menyelesaikan kasus di luar pengadilan. Soal ini, Otto mengatakan penyelesaian di pengadilan perlu ongkos besar dan melelahkan. Karena itu, yang dilakukan Haposan tak salah.

HAPOSAN yang memanfaatkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan hanya satu cerita. Sumber Tempo memberikan informasi, seorang notaris yang juga dekat dengan polisi pun berusaha memeras Tommy Soeharto. Senjatanya sama, data transaksi keuangan. Kedekatan hubungan mereka dengan perwira polisi, terutama pada Direktorat II Bidang Ekonomi Badan Reserse, bisa menjadi modal buat mendapatkan data itu.
Direktorat Ekonomi memang diberi tanggung jawab menangani laporan transaksi mencurigakan. Data ini dipasok Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang menyerahkan laporan hasil analisis. Data ini sebenarnya sudah memuat dugaan pelanggaran plus profil pemilik rekening yang dicurigai. Tapi, sejauh ini, hanya sebagian kecil data dari Pusat Pelaporan yang diproses.

Hingga kini, Pusat Pelaporan sudah menyerahkan 1.072 laporan hasil analisis ke polisi dan jaksa. Namun hanya 27 kasus yang diteruskan dan kasusnya disidangkan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sekitar 25 laporan dari ribuan itu dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dari laporan itu, belum jelas juga kelanjutannya.
Alfons Lemau, pensiunan komisaris besar yang pernah membangkang pada zaman Kepala Kepolisian RI Jenderal Bimantoro, menyatakan ruang lingkup Direktorat Ekonomi memang rawan godaan. Direktorat itu menangani kejahatan perbankan, ekspor-impor, pajak, dan segala yang terkait dengan uang gede. "Yang diperiksa orang-orang berduit. Potensi untuk memeras tinggi sekali," katanya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Ito Sumardi mengatakan punya semua data laporan Pusat Pelaporan. Yang dilaporkan tidak bisa dengan mudah diproses. "Laporan PPATK itu petunjuk, bukan bukti," katanya. Jika setelah ditelusuri, ada perbuatan melanggar hukum, barulah jadi alat bukti. Jadi statusnya sama saja dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Sunudyantoro, Wahyu Dhyatmika

CARI

Antasari Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik