Katagori Artikel

Izin Ganjal Pemeriksaan

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 09 Tahun 2009 menyebutkan, untuk penyidikan kepala daerah atau wakil kepala daerah serta anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diduga melakukan korupsi dan terorisme atau tertangkap tangan tak perlu izin tertulis. Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, mengakui, penerapan SEMA itu masih terganjal perlunya izin dari Presiden, terutama untuk kepala daerah yang dibentuk setelah era Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perbedaan itu sudah disampaikan ke MA sehingga akan dikaji, jika tidak segera diluruskan, bisa menjadi krikil tajam pemberantasan korupsi di republik ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARI

Antasari Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik