Katagori Artikel

Upaya Perbaikan Investasi Asing Di Indonesia


Setelah era reformasi tahun 1998, investasi asing di Indonesia mengalami penurunan yang sangat drastis sebagai dampak krisis ekonomi global, keadaan tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Upaya tersebut dengan mengeluarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM).

Menurut
International Financial Corporations (IFC), pada tahun 2008 Indonesia menempati peringkat 123 dari 181 negara dalam tingkat urutan investasi asing, Laporan Doing Business 2009 oleh IFC ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia kalah dibandingkan dengan Thailand yang berada di peringkat (13), Malaysia (20), Korea selatan (23), Vietnam (92), Papua Nugini (95) dan Sri Langka (105). Negara-negara tersebut sebenarnya juga mengalami kondisi yang sama dengan Indonesia, namun dapat dilihat komitmen pemerintah dalam hal mengkoordinasikan dan mengimplementasikan setiap kebijakan-kebijakan investasi di negara tersebut cukup baik dan tepat.

Untuk mengatasi masalah tersebut Indonesia telah memiliki UUPM yang apabila dilihat dari isinya telah mencakup semua aspek penting dalam berinvestasi, seperti persoalan pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenaga kerjaan dan sektor-sektor yang bisa dimasuki oleh investor dalam menjalankan bisnisnya. Penanaman modal asing membutuhkan iklim yang kondusif sifatnya seperti rasa aman, tertib serta adanya kepastian hukum dari negara tujuan.

Pengaturan penanaman modal asing pada dasarnya mempunyai dua strategi. Pertama Penanaman Modal Asing diundang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yang dapat menjamin usahanya di Indonesia. Kedua, penanaman modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembagunan.

Penerapan kedua strategi tersebut di dalam upaya merangsang masuknya modal asing dapat melahirkan kebijakan yang bertolak belakang satu dengan yang lain. Di satu sisi, pemerintah mendorong sebanyak mungkin investor untuk masuk, disisi lain pemerintah membatasi investor dengan berbagai pembatasan agar supaya efek negatif dengan masuknya investor dapat dikurangi.

Pada masa reformasi dimulai sejak 1998 sampai sekarang (2008), jumlah investasi asing yang ditanamkan di Indonesia mencapai 117.87 milliar dolar AS dengan jumlah proyek yang dibiayai mencapai 2.025 proyek (data sampai tahun 2006). Untuk investasi domestik sebanyak Rp. 416,17 Trilliun, dengan jumlah proyek 2.025 proyek. Apabila diperbandingkan era Orde Baru dan era Reformasi, Investasi Asing maupun Investasi Domestik mengalami penurunan yang sangat signifikan. (ryan)

1 komentar:

  1. Awalnya saya ragu mau daftar di muliainvestama.blogspot.com saya orangnya GAPTEK total.
    Bisanya cuma kirim email dan FB-an.. hehe..:) Tapi ternyata setelah daftar dan jadi member saya baru sadar gaptek tidak menghalangi kita untuk memulai bisnis online..
    Karena di Website muliainvestama.blogspot.com kita dikasih panduan lengkap untuk Berinvestasi meskipun kita gaptek atau pemula..
    Awalnya saya dapat info dari teman di FB tentan bisnis ini..Tapi setelah mempelajari panduan di Website..sekarang saya sudah bisa Investasi di Bisnis ini ..
    Ternyata Orang Gaptek Juga Bisa Sukses Ber-bisnis online.

    BalasHapus

CARI

Antasari Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik