Katagori Artikel

Padri

Pada bulan puasa tahun 1818, Thomas Standford Raffles memasuki pedalaman Minangkabau. Ia ingin menemukan kerajaan Pagaruyung.

Menurut cerita, kerajaan ini tegak sebelum Islam datang, tapi sejak orang Portugis mendatanginya di tahun 1648 ia tak pernah lagi diketahui orang luar. Pagaruyung hidup bagaikan sebuah kerajaan dongeng, berlanjut sampai hari ini.

Syahdan, Raffles praktis tak menemukan petilasan apa pun. Yang dilihatnya cuma seonggok puing yang dibatasi pohon buah dan nyiur. Tapi, seperti ditulis dengan menarik oleh Jeffrey Hadler dalam Muslims and Matriarchs, (NUS Press, 2009), Raffles mampu merekonstruksi sebuah masa lalu dari fantasi hingga jadi sejarah, mungkin melalui "a feat of archeological alchemy". Maka lahirlah Pagaruyung yang megah tapi tak bersisa. Konon ia tiga kali terbakar dan reruntuhannya terabaikan selama Perang Padri yang waktu itu baru tiga tahun berlangsung.

Bagi Raffles, (ia masih Letnan-Gubernur Inggris di Bengkulu), tema itu penting. Ia seorang Inggris yang tertarik kepada apa saja yang "India", dan ingin membuktikan adanya kekuasaan Hindu-Melayu yang kemudian runtuh karena datangnya Islam. Tersirat dalam pandangannya, Islam adalah kekuatan pendatang yang tak membangun apa-apa.

Apalagi Islam, bagi Raffles, adalah Islam sebagaimana ditampakkan kaum Padri: sejumlah orang berjubah putih dan bersorban dalam pelbagai bentuk, berjanggut pula, dan jadi variasi lokal dari kaum Wahabi yang keras dan sewenang-sewenang di gurun pasir Arabia.

Pandangannya tentang Islam tak ramah tapi dalam satu hal Raffles tak sepenuhnya salah. Kaum Wahabi yang menguasai Mekkah sejak 1806 sampai dengan 1812 mengumandangkan ajaran yang menampik tafsir apapun tentang Qur’an. Mereka dengan keras menuntut agar kaum muslimin kembali ke teks kitab suci dan Hadith, (seakan-akan sikap mereka sendiri bukan sebuah tafsir), dan di Hijaz mereka bakar kitab, mereka hancurkan kubur dan tempat ziarah, dan mereka habisi orang-orang yang tak sepaham.

Di masa itulah tiga orang haji dari Minangkabau pulang. Mereka tak bisa lagi menerima kebudayaan Minangkabau yang matriarkat. Penampikan mereka radikal. Haji Miskin, salah seorang dari ketiga haji itu, mendirikan desa-desa yang dilingkari tembok, dan mencoba menerapkan sejenis budaya Arab di wilayah pedalaman Sumatra Barat itu.

Sikap radikal itu membuka jalan kekerasan. Dalam buku Hadler dikutip laporan bagaimana Tuanku nan Renceh membunuh bibinya sendiri. Jihad pun dimaklumkan terhadap lapisan sosial yang matriarkal, rumah-rumah gadang dibumihanguskan dan para pemimpin adat dibunuh. Pada 1815, dengan pura-pura mengundang berunding, kaum Padri membinasakan keluarga kerajaan Pagaruyung di dekat Batusangkar.

Baru pada 1821 kekuasaan kolonial Belanda masuk ke kancah sengketa. Tapi konflik bersenjata itu masih panjang, dan barus habis setelah 27 tahun. Apa sebenarnya yang didapat?

Kerusakan, tentu, tapi juga satu titik, ketika orang menyadari bahwa tiap tatanan sosial dibentuk oleh kekurangannya sendiri. Kaum Padri bisa mengatakan bahwa Islam adalah sebuah jalan lurus. Tapi jalan yang paling lurus sekali pun tetap sebuah jalan: tempat orang datang dari penjuru yang jauh dan dekat, berpapasan, tak menetap. Yang menentukan pada akhirnya bukanlah bentuk jalan itu, melainkan orang-orang yang menempuhnya. Islam jalan lurus, tapi Minangkabau akhirnya tak seperti yang dikehendaki kaum Padri.

Orang yang cukup arif untuk menerima ketidak-sempurnaan itu adalah Tuanku Imam Bonjol. Muslims and Matriarchs -- yang dipuji Sejarawan Taufik Abdullah sebagai salah satu buku terbaik tentang Minangkabau selama dua dasawarsa terakhir – menampilkan segi yang menarik dalam hidup tokoh ini.

Imam Bonjol bukanlah tokoh paling agresif dalam gerakan Padri. Tapi sudah sejak awal 1800-an ia ikut membentuk sebuah bentang Padri di Alahan Panjang. Kemudian ia pindah ke Bonjol, yang jadi pusat yang kaya karena berhasil mengumpulkan hasil jarahan perang. Dari sini ia mengatur pembakaran di Koto Gadang dan peng-Islam-an masyarakat Batak di Tapanuli Selatan. Imam Bonjol ulung dalam pertempuran, juga ketika menghadapi pasukan Belanda, karena ia menguasai sumber padi dan tambang emas yang menjamin suplai yang tetap bagi pasukannya.

Tapi ia bukan seorang yang membabi buta dalam soal ajaran. Memoarnya, Naskah Tuanku Imam Bonjol, menyebutkan bagaimana pada suatu hari ia bimbang: benarkah yang dijalankannya sesuai dengan Qur’an? Selama delapan hari ia merenung dan akhirnya ia mengirim empat utusan ke Mekkah. Pada 1832 utusan itu kembali dengan kabar: kaum Wahabi telah jatuh dan ajaran yang dibawa Haji Miskin dinyatakan tak sahih.

Maka Imam Bonjol pun berubah. Ia mengundang rapat akbar para tuanku, hakim, dan penghulu. Ia mengumumkan perdamaian. Ia kembalikan semua hasil jarahan perang. Ia berjanji tak akan mengganggu kerja para kepada adat. Sebuah kompromi besar berlaku. Di tahun 1837, administratior Belanda mencatat bagaimana masyarakat luas menerima formula yang lahir dari keputusan Imam Bonjol itu: “Adat barsan di Sarak dan Sarak barsan di Adat”.

Akhirnya, syariat Islam ternyata tak bisa berjalan sendiri – juga seandainya perang Padri diteruskan. Paguruyung tersisa atau tidak, kerajaan pra-Islam itu hanya mitos atau bukan, tapi ada sesuatu yang tetap bertahan dari masa lampau – sesuatu yang tak tertangkap oleh hukum apapun, sesuatu Entah yang ada bersama sejarah. (Goenawan Mohamad)

The most popular legal definitions

Limited Liability: The maximum amount a person participating in a business can lose or be charged in case of claims against the company or its bankruptcy. A stockholder in a corporation can only lose his/her investment, and a limited partner can only lose his/her investment, but a general partner can be responsible for all the debts of the partnership. Parties to a contract can limit the amount each might owe the other, but cannot contract away the rights of a third party to make a claim.

Corporation:
an organization formed with state governmental approval to act as an artificial person to carry on business (or other activities), which can sue or be sued, and (unless it is non-profit) can issue shares of stock to raise funds with which to start a business or increase its capital. One benefit is that a corporation's liability for damages or debts is limited to its assets, so the shareholders and officers are protected from personal claims, unless they commit fraud.

Real Estate Investment trust
(nick-named REIT): a real estate investment organization which finds investors and buys real property and gives each investor either a percentage interest in the property itself or an interest in a loan secured by a mortgage or deed of trust on the property. Usually the loan is used to develop the property and build upon it, and then there is a division of profits upon sale-if there is a profit.



Sejarah Peradaban Indonesia


Mexico: Arkeolog Mexico melaporkan,bahwa mereka melakukan penggalian diantara reruntuhan peradaban Aztec. Setelah melakukan penggalian sedalam 300m mereka menemukan kotak surat. Dapat diambil kesimpulan bahwa 500 tahun yang lalu, suku Aztec sudah mengenal surat menyurat dalam berkomunikasi.

Mesir: Ahli purbakala Mesir yang telah melakukan penggalian di sebelah patung spinx menemukan kabel telepon pada kedalaman 200m. Bangsa Mesir mengklaim mereka sudah mengenal telepon sejak jaman King Tut.

China: Setelah melakukan penelitian diantara patung Teracota, ditemukan serat kaca. Bangsa China mengklaim peradaban mereka lebih maju dari bangsa Mesir, karena sudah mengenal fiber optic sejak dinasti Ming.

Indonesia: Dinas purbakala Pemda Magelang yang melakukan penggalian disamping candi Borobudur sampai kedalaman 100 meter tidak menemukan apa-apa. Dilanjutkan sampai kedalaman 500meter lalu 1000meter. Mereka tetap tidak menemukan sesuatu selain tanah dan batu. Kemudian mereka mengambil kesimpulan, bahwa bangsa Indonesia ternyata paling maju dari bangsa-bangsa di dunia. Sejak jaman dinasti Saylendra bangsa kita sudah menggunakan.... teknologi wireless.

Dua Kuburan, Dua Tanda

Apa yang membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar belasungkawa semiresmi secara membahana saat kematian Mbah Surip, tetapi nyaris tak terdengar ucapannya saat WS Rendra wafat? Apakah hal itu pertanda derajat kaum "gelandangan" ditinggikan di atas kaum intelektual-budayawan?

Terpujilah jika negara memiliki empati yang lebih besar kepada orang yang lebih menderita. Masalahnya, biografi Mbah Surip berkata lain. Seseorang yang memilih jalan gelandangan sebagai jalan survival, mewakili jutaan gelandangan lainnya yang hidup tidak tergantung dan tanpa perlindungan negara. Sekali negara hadir, hal itu pertanda bencana.

Dalam situasi ordinary, kehadiran negara justru tidak dikehendaki karena menambah beban hidup, tersirat dari kelakar Mbah Surip yang kerap mengaduh, "Ampun pemerintah!" Dalam situasi unordinary, negara hanya hadir saat prahara menerjang, musim pemilu tiba, atau demam Cinderella melanda, tatkala orang-orang biasa sontak terkenal. Itu pun bukanlah karena kepedulian kepada orang biasa, melainkan demi citra dan popularitas (pejabat) negara.

Sebagian kecil dari kaum gelandangan ini berkat perjuangan pantang menyerah berhasil membangun rumah kehidupan, tetapi lebih banyak lagi yang jatuh dari sarangnya. Tanpa peran negara, pahlawan kaum gelandangan ini mengemban misi penyelamatan, "menggendong" beban hidup sesamanya.

Apa yang keluar dari hati akan membekas di hati, seperti spontanitas lagu-lagu Mbah Surip yang bergema di jiwa jutaan pendengarnya. Kekuatan senyawa komunitas inilah yang menjadi kompensasi atas ketidakhirauan negara, yang membuat Indonesia masih bertahan hingga saat ini. Meski demikian, tanpa solidaritas fungsional yang lahir karena tata laksana kenegaraan yang menjamin persamaan dan pemenuhan kesejahteraan bersama, solidaritas kebangsaan mudah retak oleh gerak sentrifugal dari ingatan pedih ketidakadilan dan keterkucilan.

"Orang-orang harus dibangunkan," pekik WS Rendra. Seorang penyair hadir, dalam istilah Wallace Stevens, sebagai the priest of the invisible, untuk mengeluarkan terang dari gelap, membawa matahari kesadaran atas kebebalan kekuasaan. Seperti kata John F Kennedy, "Tatkala kuasa mengarahkan orang pada kepongahan, puisi mengingatkan akan keterbatasannya. Tatkala kuasa menyempitkan ruang kepedulian orang, puisi mengingatkan akan kekayaan dan keragaman hidupnya. Tatkala kuasa korup, puisi membersihkannya. Karena seni membentuk dasar kebenaran manusia yang mesti menjadi landasan keputusan kita."

Memang, "kebanyakan orang melupakan puisi karena kebanyakan puisi melupakan kebanyakan orang", sindir Adrian Mitchell. Namun, sepanjang sejarah kepenyairannya, seorang Rendra adalah saksi penderitaan dan penindasan banyak orang.

Menurut kredonya, "Apakah artinya kesenian bila terpisah dari derita lingkungan." Ia menjadi artikulator dari suara bisu kaum gelandangan model Mbah Surip: mengingatkan orang yang memanah rembulan serta burung yang jatuh dari sarangnya. Apakah itu dalam "Bersatulah Pelacur-Pelacur Kota Jakarta", "Pesan Pencopet pada Pacarnya", "Sajak Seonggok Jagung" "Sebatang Lisong", dan banyak lagi yang lainnya, pisau pena Rendra selalu bermata dua: mengiris kezaliman kuasa serta mengupas daya hidup orang biasa.

Ketika negara dan pasar memonopoli tafsir dengan menjadikan subyektivitasnya sebagai standar obyektivitas seraya meminggirkan suara liyan di luar itu. Dalam ketaklukan media dan aparatur pengetahuan pada standar ortodoksi negara dan pasar, keliaran ekspresi artistik sering kali menyediakan wahana tanding bagi warga untuk menemukan kebenaran alternatif. Situasi paradoks pun terjadi.

Sastra sebagai ranah imajinasi malah menjelma menjadi kerajaan obyektivitas; fiksi menjadi pengganti ilmu sosial, dan guru terbaik tentang realitas justru pemimpi, seniman sastrawan. Demikianlah, karya WS Rendra menampilkan deskripsi yang paling genuin dan paling representatif tentang problem riil bangsanya ketika aktor dan institusi pengetahuan lain terbungkam.

Kepergian Rendra (sang artikulator) menyusul kematian Mbah Surip (sang realitas sejati), yang dikubur berdampingan, membersitkan tanda buruk. Kenyataan yang terus-menerus diabaikan oleh kuasa, cuma jadi tumpangan popularitas sesaat, untuk kemudian dikubur di belam narsisme politik. Sementara peran artikulator yang mengganggu kenyamanan kuasa dikesampingkan sebagai sesuatu yang tidak berharga, lantas dikubur dari kesadaran publik.

Namun, ribuan orang yang menyertai mereka ke pembaringan terakhir memberi kita optimisme bahwa kesejatian cinta dan kewarasan pikir tak bisa dikubur. Seperti memenuhi nubuat Antonio Skármeta, sastrawan Cile, "Jika modernitas bukan sekadar budaya efisiensi, dan jika demokrasi bukan hanya pesta pemilihan dan penjelimetan prosedur politik, akan selalu ada intelektual-sastrawan di seberang struktur politik—berhadapan dengan mereka yang memburu kekuasaan—di luar institusionalisasi akademik dan negara. Akan selalu ada intelektual-sastrawan yang melontarkan pertanyaan jenaka, menafsirkan kembali kontroversi dengan memunculkannya lagi, untuk menunjukkan bahwa hal-hal yang mungkin diabaikan agenda publik, atau digelapkan oleh media masih absah dipertanyakan."

"Tuhan menolong pemimpin yang menghargai seni," tulis Lord Melbourne. Ketika seniman besar wafat, saatnya para pemimpin memuliakan seni agar yang ada di langit mencintai yang ada di bumi. (Yudi Latif)


KONTROVERSI PUTUSAN MA NO 15/2009

Makamah Agung (MA) telah mengeluarkan sebuah keputusan uji materil peraturan perudang-undangan terhadap Undang-undang, yaitu Keputusan KPU mengenai perhitungan suara tahap ke dua dengan UU Pemilu (Peraturan KPU No. 15/KPU/2009 Vs UU NO. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu). Sebenarnya,Peraturan KPU No. 15/KPU/2009 peraturan KPU ini telah diajukan judicial Review sebanyak 2 kali, yang pertama diajukan oleh pemohon Drs. Rusdi dari Kabupaten Malang dengan Judicial Review Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b.MA melalui Putusan Nomor 16 P/HUM/2009, tanggal 18 Juni 2009 mengabulkan gugatan Judicial Review Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 secara keseluruhan. Dalam sidang Majelis Hakim Agung, yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut, dipimpin oleh Hakim Agung, Prof. DR. Ahmad Sukardja, SH. dengan Anggota-anggota, H.Imam Soebechi, SH. MH. dan Marina Sidabutar, SH. MH. dengan Panitera Pengganti, Handri Anik Effendi, SH. pada tanggal 18 Juni 2009 yang lalu.

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung mengabulkan seluruh petitum yang dimohonkan oleh Pemohon Drs. Rusdi. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b pada Peraturan KPU Nomor 15/2009 bertentangan dengan UU Nomor 10/2008, serta memerintahkan KPU untuk segera mencabut dan menyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, maka mekanisme dan tatacara penetapan perolehan kursi serta calon terpilih hasil Pemilu 2009 berubah menjadi 3 (tiga) tahap. Tahap Pertama, diberikan kepada partai politik yang memenuhi angka BPP. Tahap Kedua, diberikan kepada partai politik yang memiliki sisa suara BPP. dan Tahap Ketiga, bila masih terdapat sisa kursi, maka diberikan kepada partai politik berdasarkan perolehan suara hasil Pemilu secara berurutan sesuai peringkat suara yang diperoleh oleh parpol tersebut.

Pada bagian lain Putusan MA tersebut, juga disebutkan bahwa, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil, telah ditentukan, bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyatapejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum. Oleh karenanya KPU Pusat, KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota, diminta untuk segera merevisi Keputusan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih untuk disesuaikan dengan Putusan MA tersebut.

Gugatan kedua terhadap Peraturan KPU No. 15/2009 di ajukan oleh Zainal Maarif, dalam hal ini MA juga akhirnya memenangkan permohonan hak uji materi (judicial review) terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 Ayat 1 dan 3. Pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU No 10/2008 Pasal 205 Ayat 4. Sedikit kontroversi, sebelumnya hal yang sama pernah dilakukan oleh Hasto Kristionato politisi dari PDIP, namun kala itu MA menolak permohonan yang diajukannya. Putusan MA terhadap permohonan Judicial Review tersebut memberikan dampak yang sangat besar, yaitu terjadinya pengurungan jumlah kursi sejumlah partai menegah di DPR dan DPRD serta bertambahnya sejumlah kursi partai-partai besar. Hal inilah yang membuat banyak pihak berpikir "adanya kepentingan terselubung" dari putusan MA tersebut.

Jika dilihat dari Undang-undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Makamah Agung, terutama pasal 31 ayat 1, dimana dinyatakan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Jadi, judicial review terhadap beberapa pasal Peraturan KPU No.15/2009 secara yuridis adalah kewenangan MA. Menjadi pertanyaan, apakah Peraturan KPU No. 15/2009 adalah termasuk kedalam golongan peraturan perudang-undangan? bukankah bisah dikatakan sebagai sebuah keputusan pejabat negara? jika ia sebagai keputusan pejabat negara, bukankah seharusnya di ajukan kepengadilan PTUN?, jika bukan sebuah peraturan perundang-undangan apakah dapat disebut sebagai Peraturan LSM atau lembaga lainnya?.

Jika kita cermati secara mendasar, Peraturan KPU tersebut termasuk kedalam katagori peraturan perudang-undangan, bukanlah sebuah keputusan atau ketetapan pejabat negara. sehingga secara hukum MA memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review.

IMPLIKASI Putusan MA

Menurut Prof Jimly Asshiddiqie, putusan MA bersifat prospektive, artinya jika tidak dijalankan akan terjadi perbuatan melawan hukum, sehingga harus dipatuhi. Pendapat tersebut cukup beralasan, Indonesia sebagai sebuah negara hukum, segala tindakan elemen Negara, haruslah didasarkan landasan hukum. Tidak bisa kita bayangkan bahwa di dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi, hukum tidak memiliki tempat yang tinggi, semua akan bertindak atas dasar sendiri-sendiri. MA sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kehakiman harus dipatuhi oleh berbagai elemen masyarakat. Atas dasar kekuasaan kehakiman tersebut, MA juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil dan pelaksanaanya.

Putusan MA keluar setelah KPU menetapkan semua hasil Pemilu legislatif melalui keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 pada tanggal 9 April lalu. Putusan MA No 15/0 /HUM/ 2009 yang diambil pada 18 Juni 2009. Dalam putusannya itu MA menyebut bahwa peraturan KPU yang mengatur penghitungan di tahap kedua itu tidak sah karena bertentangan dengan UU Pemilu, dan karenanya pasal yang bersangkutan harus dicabut. Dalam keputusan ini juga, KPU diminta untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi parpol serta pemilu anggota DPR dalam pileg 9 April lalu. Timbul sebuah pertanyaan, Apakah putusan MA tersebut dapat berlaku surut (retroaktive)? bagaimana jika KPU tidak menjalankan putusan tersebut?. MA pernah mengeluarkan putusan sejenis terhadap hasil PILKADA di Provinsi Lampung, dan meminta KPUD Lampung membatalkan keputusan KPUD, tetapi putusan MA tidak dilaksanakan oleh KPUD dan KPUD tidak mendapatkan sangsi apa-apa. Apakah keadaan ini juga bisa terjadi? mengingat sifatnya lebih luas (nasional). Seorang ahli Hukum Tata Negara berpendapat, seharusnya KPU melaksanakan saja putusan MA tersebut, jika ada pihak yang berkeberatan, sengketa hasil pemilu dapat diajukan keberatan ke MK, biarlah MK yang memutuskan secara final.



Perubahan DPT Melanggar UU

Daftar pemilih tetap pemilu presiden yang diubah sebanyak tiga kali oleh Komisi Pemilihan Umum adalah pelanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Apalagi perubahan SK KPU tentang DPT dilakukan dua hari menjelang pemungutan suara, yaitu 6 Juli. Dalam UU Nomor 42/2008 ditegaskan bahwa penetapan DPT paling lambat 30 hari menjelang pemungutan suara.
DPT hanya dapat ditetapkan satu kali saja oleh KPU, jika ditetapkan berkali-kali dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang pemilu.
Pekan lalu, Bawaslu meminta klarifikasi KPU terkait dengan DPT dan hitung cepat melalui sistem pesan pendek (SMS). KPU mengubah DPT melalui sebuah SK sebanyak dua kali, yaitu pada 8 Juni dan 6 Juli. Selain itu, DPT juga berubah pada 7 Juli karena adanya KPU kabupaten/kota yang baru memasukkan data pemilih satu hari menjelang pemungutan suara.
Terkait dengan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu mengenai perubahan DPT, banyak Panwas daerah yang tidak melaporkan ke Bawaslu. Dalam rapat koordinasi Panwas memang dibicarakan mengenai rekomendasi terkait DPT dan ada beberapa provinsi yang melaporkan.
Di UU No 42/2008 disebutkan, Panwas mengawasi jalannya penyusunan DPT, kemudian memberikan rekomendasi. Bukan saat DPT sudah ditetapkan, lalu ada rekomendasi Panwas dan KPU bisa mengubah DPT, itu merupakan pelanggaran UU,Pengawasan atas penyusunan daftar pemilih diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 32 UU No 42/2008. Pasal 31 menyebutkan, Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyusunan daftar pemilih sementara, pemutakhiran DPS, dan penyusunan DPT.

CARI

Antasari Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik